Tuesday, April 22, 2014

SUARA EDUKASI

oleh : Oesman Doblankta

KASUS yang terjadi di Jakarta Internasional School (JIS) bukan kasus pelecehan seksual tapi kasus kejahatan seksual. Begitu yang disimpulkan sehingga Jakarta Lawyer Club (JLC) yang pada  (22/4) membahas peristiwa yang terjadi di JIS, mencantumkan tajuk KEJAHATAN SEKSUAL DI JIS. 

Semua sepakat bahwa kejadian itu lebih layak disebut kejahatan seksual karena ada korban yang harus menanggung akibat dari sebuah kejahatan yang dilakukan oleh dua orang tersangka yang tak lain adalah karyawan yang bekerja di JIS 

Kasus ini dijadikan momen bagi Kemendikbud untuk introspeksi diri dan memperbaiki kinerjanya sehingga di masa yang akan datang, tak ada lagi sekolah berskala internasioanl yang beroperasi di Indonesia tanpamengantongi izin. Dan, JIS dinyatakan tak punya izin karena izin yang ada hanya untuk tingkat SD, SMP dan SMU. Sedangkan untuk TK dan PAUD tidak berizin.

Padahal, sudah berjalan tahunan dan jika itu berjalan dengan lancar serta aman, selain karena ada kenakalan dari pihak JIS yang berani melanggar peraturan di Indonesia, juga nampak jelas kelalaian Kemendikbud yang tidak memantau dan mengawasi JIS, entah karena terlebih dahulu percaya kalau sekolah yang berskala internaisonal itu hebat dan baik, atau karena selama ini ada saling pengertian yang mendalam dari pihak yang mestinya dengan ketat mengawasi dengan pihak yang wajib diawasi

Suara pendidikan di Indonesia yang selama ini tidak pernah jelas semakin ketahuan ketidak jelasannya setelah jatuh korban, dan apa yang terjadi di JIS membuat semua pihak menyadari, betapa pendidikan berskala interasioanal sesungguhnya tak beda dengan yang nasional.Bahkan, dengan yang lokal. Sebab, sekolah sebagai rumah kedua bagi anak anak, tak pernah menjadi arsitektur jiwa yang mampu membangun indahnya moralitas yang mestinya dimiliki oleh anak anak bangsa

Dari Jakarta Lawyers Club yang tampil khusus membahas kasus yang terjadi di JIS, juga disebutkan kalau pihak kepolisian harus bekerja cepat dan mengungkap kasus ini sampai ke akarnya. Sebab, patut diduga kalau ini bukan yang pertama kali, dan juga sangat mungkin kalau bukan cuma dua tersangka yang sudah ditangkap saja sebagai pelakunya

Jika memang Kemendikbud menganggap JIS telah sengaja melanggapat  peraturan karena berani membuka Taman Kanak Kanak tanpa izin operasional, tak keliru jika mencabut seluruh izin yang sudah dikeluarkan, mengingat keinternasionalan JIS malah memperlihatkan bahwa sekolah mahal bukan tempat ideal yang dapat menyelamatkan anak anak dari kejahatan seksual

0 komentar:

Post a Comment