oleh : Oesman Doank
MESKI Akil Mochtar sudah dijadikan tersangka dan sejak hari ini (Sabtu,5/10) sudah dilengserkan oleh Presiden RI, jangan mengubah nama Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Korupsi. Sebab, yang menerima suap dari para Kepala Daerah yang bersengketa - entah berapa jumlah kepala daerah yang telah menyuap, bukan Mahkamah Konstitusi, tapi Akil Mochtar.
Memang, saat ditangkap KPK jabatan Akil Mochtar adalah Ketua Mahkamah Konstitusi yang ditangkap tangan karena menerima suap dengan barang bukti berupa uang asing yang jika di konversi ke rupiah berjumlah sekitar tiga milyar rupiah. Tapi, uang milyaran yang di desain untuk menggoalkan kasus Pilkada di Gunung Mas, bukan untuk membangun atau merenovasi gedung Mahkamah Konstitusi. Tapi, uang suap tersebut khusus untuk Akil Mochtar sebagai pribadi.
Akil berkenan menerima suap bukan karena sebagai pribadi dirinya lalai atau khilaf. Tapi, sebagai pribadi yang sangat sadar telah dipercaya dan diberi amanah, dengan sengaja dan terencana, malah mengubah amanah menjadi aminah.
Manakala amanah malah dirubah menjadi aminah, maka kinerja siapapun yang menjadi pejabat di negeri ini, tak terfokus lagi pada hasrat bagaimana bisa melaksanakan tugas dengan baik, benar dan di setiap pelaksanaannya tak hanya penuh dengan dedikasi. Tapi. juga berselimut keikhlasan dan kejujuran.
Mengapa? Karena pejabat tak hanya sudah menerima gaji besar dan juga mendapat berbagai fasilitas yang tak bakal pernah bisa dinikmati oleh rakyat kecil.
Tapi, ketika gaji yang nilainya sedemikian besar dan berbagai fasilitas yang mestinya cukup untuk dinikmati malah dianggap tidak cukup, maka yang kemudian terjadi bukan mengabdi dengan penuh dedikasi. Tapi, memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Dan, dalam hal ini, Akil Mochtar tak pernah mau belajar dari berbagai kasus suap yang terjadi di Indonesia, dimana beberapa pejabat yang melakukannya sudah dicokok KPK dan namanya langsung runtuh karena secara otomatis karirnya langsung berakhir dan nama baiknya langsung rusak karena media cetak maupun elektronik mengekspos kasus korupsi tanpa henti.
Jika akhirnya Akil Mochtar tertangkap tangan dan KPK menggelandangnya sebagai pesakitan, dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan memang tidak mau belajar dari berbagai kasus serupa, dan ketak-inginan belajarnya dilatar belakangi oleh hawa nafsunya yang lebih cenderung ingin memperkaya diri sendiri dan bukan untuk mengharumkan nama Mahkamah Konstitusi.
Jadi, Mahkamah Konstituasi tetap Mahkamah Konstitusi dan tak layak dirubah jadi Mahkamah Korupsi. Sebab, yang korupsi bukan Mahkamah Konstitusi, melainkan Akil Mochtar yang kebetulan menjabat sebagai Ketua dan dia telah melalaikan tugasnya hanya karena lebih fokus menumpuk harta.
MESKI Akil Mochtar sudah dijadikan tersangka dan sejak hari ini (Sabtu,5/10) sudah dilengserkan oleh Presiden RI, jangan mengubah nama Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Korupsi. Sebab, yang menerima suap dari para Kepala Daerah yang bersengketa - entah berapa jumlah kepala daerah yang telah menyuap, bukan Mahkamah Konstitusi, tapi Akil Mochtar.
Memang, saat ditangkap KPK jabatan Akil Mochtar adalah Ketua Mahkamah Konstitusi yang ditangkap tangan karena menerima suap dengan barang bukti berupa uang asing yang jika di konversi ke rupiah berjumlah sekitar tiga milyar rupiah. Tapi, uang milyaran yang di desain untuk menggoalkan kasus Pilkada di Gunung Mas, bukan untuk membangun atau merenovasi gedung Mahkamah Konstitusi. Tapi, uang suap tersebut khusus untuk Akil Mochtar sebagai pribadi.
Akil berkenan menerima suap bukan karena sebagai pribadi dirinya lalai atau khilaf. Tapi, sebagai pribadi yang sangat sadar telah dipercaya dan diberi amanah, dengan sengaja dan terencana, malah mengubah amanah menjadi aminah.
Manakala amanah malah dirubah menjadi aminah, maka kinerja siapapun yang menjadi pejabat di negeri ini, tak terfokus lagi pada hasrat bagaimana bisa melaksanakan tugas dengan baik, benar dan di setiap pelaksanaannya tak hanya penuh dengan dedikasi. Tapi. juga berselimut keikhlasan dan kejujuran.
Mengapa? Karena pejabat tak hanya sudah menerima gaji besar dan juga mendapat berbagai fasilitas yang tak bakal pernah bisa dinikmati oleh rakyat kecil.
Tapi, ketika gaji yang nilainya sedemikian besar dan berbagai fasilitas yang mestinya cukup untuk dinikmati malah dianggap tidak cukup, maka yang kemudian terjadi bukan mengabdi dengan penuh dedikasi. Tapi, memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Dan, dalam hal ini, Akil Mochtar tak pernah mau belajar dari berbagai kasus suap yang terjadi di Indonesia, dimana beberapa pejabat yang melakukannya sudah dicokok KPK dan namanya langsung runtuh karena secara otomatis karirnya langsung berakhir dan nama baiknya langsung rusak karena media cetak maupun elektronik mengekspos kasus korupsi tanpa henti.
Jika akhirnya Akil Mochtar tertangkap tangan dan KPK menggelandangnya sebagai pesakitan, dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan memang tidak mau belajar dari berbagai kasus serupa, dan ketak-inginan belajarnya dilatar belakangi oleh hawa nafsunya yang lebih cenderung ingin memperkaya diri sendiri dan bukan untuk mengharumkan nama Mahkamah Konstitusi.
Jadi, Mahkamah Konstituasi tetap Mahkamah Konstitusi dan tak layak dirubah jadi Mahkamah Korupsi. Sebab, yang korupsi bukan Mahkamah Konstitusi, melainkan Akil Mochtar yang kebetulan menjabat sebagai Ketua dan dia telah melalaikan tugasnya hanya karena lebih fokus menumpuk harta.
0 komentar:
Post a Comment